KOPETENSI LULUSAN
PROGRAM STUDI KESELAMATAN KERJA DAN PENCEGAHAN KEBAKARAN (FIRE AND SAFETY)
Kompetensi Lulusan
Sejalan dengan Visi, Misi, dan Tujuan penyelenggaraan di Program Studi Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran Institut Teknologi Petroleum Balongan, maka kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kompetensi yang ada dalam KKNI. Secara khusus, Program Studi Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran Institut Teknologi Petroleum Balongan mampu menunjukkan bahwa para lulusan mempunyai kemampuan seperti yang ditunjukan pada tabel dibawah ini. Sedangkan capaian pembelajaran disajikan pada Tabel selanjutnya.
No
|
Kompetensi Lulusan
|
1
|
Kemampuan untuk mengaplikasikan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif serta teknik
|
2
|
Kemampuan untuk merancang dan menjalankan eksperimen serta menganalisis dan menginterpretasi data
|
3
|
Kemampuan untuk berperan serta pada suatu tim yang bersifat multi-disiplin
|
4
|
Kemampuan untuk mengidentifikasi, memformulasi, dan menyelesaikan masalah- masalah teknik
|
5
|
Pemahaman tentang tanggung jawab profesional dan etika
|
6
|
Kemampuan mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran (Fire & Safety), berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
|
Lulusan program studi Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran Institut Teknologi Petroleum Balongan adalah Ahli Madya yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
1. Kompetensi Utama
Lulusan Program Studi Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran Institut Teknologi Petroleum Balongan memiliki kompetensi utama sebagai berikut.
- Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas di bidang Keselamatan Kerja, Pencegahan Kebakaran dan Manajemen Keselamatan Proses (MKP) dengan metode yang sesuai dan dipilih dari beragam metode yang sudah maupun belum baku dan dengan menganalisis data;
- Mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
- Mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang Keselamatan kerja, Pencegahan Kebakaran dan MKP, didasarkan pada pemikiran logis dan inovatif, dilaksanakan dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri;
- Mampu menyusun laporan tentang hasil dan proses kerja dengan akurat dan sah, mengomunikasikan secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkannya;
- Mampu bekerjasama, berkomunikasi, dan berinovatif dalam pekerjaanya;
- Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
- Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri; dan
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
- Mampu berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait Keselamatan Kerja, Pencegahan Kebakaran dan MKP.
2. Kompetensi Khusus
Lulusan Program Studi Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kebakaran Institut Teknologi Petroleum Balongan memiliki kompetensi khusus sebagai berikut.
- Mampu menerapkan dasar-dasar matematika terapan, fisika terapan, kimia terapan, hukum K3, dan psikologi industri untuk mengelola dan mengembangkan program keselamatan kerja, kesehatan kerja, lindungan lingkungan, hygiene industri, ergonomi kerja, toksikologi industri, Manajemen Keselamatan Proses dan kebakaran.
- Mampu melakukan komunikasi baik tertulis maupun lisan, minimal menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan MKP di perusahaan/tempat kerja.
- Mampu mengidentifikasi dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keselamatan Kerja, Pencegahan Kebakaran, standar Fire & Safety serta MKP secara internasional.
- Mampu mengelola manajemen risiko keselamatan kerja, pencegahan kebakaran serta MKP sesuai peraturan perundang-undangan, standar (nasional dan internasional) dan referensi terkait.
- Mampu mengelola proses penyelidikan kecelakaan kerja, kebakaran dan kecelakaan proses di tempat kerja.
- Mampu menerapkan sistem manajemen K3, manajemen pencegahan kebakaran serta MKP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar (nasional dan internasional) dan referensi terkait.
- Mampu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan prosedur tanggap darurat.
- Mampu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja atau P3K.
Mampu mengelola sumber daya industri/tempat kerja dalam penerapan dan peningkatan SMK3, Manajemen Pencegahan Kebakaran dan MKP secara berkelanjutan.